• 08562616116

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 42, 43, dan 44 Peraturan Pe-merintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, pengertian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dirumuskan sebagai: (1) unsur pelaksana akademik di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan, (2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan. Untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di StikomCKI Jakarta, kedua lembaga tersebut disatukan menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Struktur dan Tata Kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi  Kekayaan  Intelektual  serta  Hasil  Kegiatan  Penelitian  dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dinyatakan bahwa :

  1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu masalah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (ayat 2);
  2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru (ayat 3);
  3. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan (ayat 4).

Merujuk pada ketentuan di atas, maka unsur pelaksana akademik di lingkungan STIKOMCKI JAKARTA yang bertugas untuk mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh dosen melalui prodi dan pusat-pusat penelitian, dikoordinasikan oleh lembaga penelitian dan pengembangan. Lembaga ini merupakan unsur pelaksana untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di STIKOMCKI JAKARTA.

Bidang kegiatan yang dikoordinasikan di bawah LPPM secara garis besar ada tiga, yakni terkait dengan: penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi terbitan berkala ilmiah. Secara garis besar deskripsi tugasnya adalah sebagai berikut.

  1. Ketua  LPPM:  Secara  periodik  melakukan  pertemuan,  baik  untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, maupun mengevaluasi pelaksanaan program yang direncanakan. Rincian deskripsi tugasnya adalah (a) mengkoordinasikan kebijakan LPPM, (b) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan LPPM, dan (c) menjalin kemitraan strategis dengan lembaga terkait.
  2. Kepala Sub Bagian Penelitian dan Publikasi: Mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi semua kegiatan penelitian dan luaran penelitian.
  3. Kepala Sub Bagian Pengabdian dan PKM: Mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi semua kegiatan pengabdian masyarakat dan luarannya serta tindak lanjut pengabdian masyarakat.
  4. Administrasi: Membantu ketua maupun ketua sub bagian LPPM untuk pelaksanaan program yang direncanakan terkait administrasi maupun lainnya.